|
|
|
|
erhembusnya angin otonomi daerah memberikan semangat baru terhadap pelaksanaan kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo. Dinas Perhubungan sebagai salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang cukup dinamis mencoba senantiasa mengembangkan dan membuka arti dalam menyikapi kondisi saat ini dan masa-masa mendatang. Sebagai upaya peningkatan layanan kepada masyarakat, kami merangkumnya melalui penyusunan Profil Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Tahun 2005 Dengan harapan hal sederhana ini bermanfaat dan mampu memberikan dan menjamin transparansi informasi publik secara akuntabel. Selamat membaca …
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sidoarjo, 2005 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SIDOARJO
Drs. ACHMAD SHOLEH, MM Pembina Tingkat I NIP. 510 055 622
Terwujudnya keterpaduan moda transportasi dan jasa layanan Pos dan Telekomunikasi Sebagai kekuatan pemersatu, pendorong dan pendukung Pembangunan Daerah yang Berwawasan Nusantara dan Global.
1. Mewujudkan sistem transportasi yang dapat menjangkau seluruh wilayah secara efisien dan akuntabel ; 2. Pembangunan transportasi daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta berpihak pada rakyat dan manusia ; 3. Mewujudkan pelayanan pos dan telekomunikasi yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat ; 4. Pemberdayaan potensi daerah untuk mewujudkan perekonomian daerah yang handal melalui jasa layanan transportasi, pos dan telekomunikasi yang berbasis dan berorientasi kerakyatan; 5. Membangun citra manusia perhubungan yang taqwa, tanggap, tangguh, terampil dan tanggung jawab dalam melayani di bidang jasa perhubungan .
Melaksanakan dan menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan, pos dan telekomunikasi dan tugas pembantuan.
1. Melaksanakan kewenagan di budang perhubungan, pos dan telekomunikasi; 2. Mengumpulkan bahan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan program dan rencana kegiatan perhubungan, pos dan telekomunikasi; 3. Pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan penyelenggaraan pelaporan di bidang perhubunga dan postel; 4. Melaksanakan kegiatan atas kebijaksanaan lalu lintas serta pemberian fasilitas, bimbingan keselamatan dan ketertiban perhubungan; 5. Memberikan perijinan dan fasilitas bimbingan penyelenggaraan angkutan serta sarana prasarana perhubungan; 6. Melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor; 7. Membina Unit Pelaksana Teknis Dinas; 8. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait; 9. Melaksanakan tugas kesekretariatan dan kerja sama dengan instansi terkait; 10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Informasi lebih lanjut hubungi
|
|
Kirimkan Keluhan atau kritik dan saran Anda ke e-mail
dishubsda@yahoo.com
|